Bab Apa yang Boleh Dimakan dari Daging Kurban dan Apa yang Dapat Disimpan
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ". فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ " كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ".
Telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Yazid bin Abi Ubaid, dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ia menyimpan dagingnya setelah tiga hari." Ketika tahun berikutnya, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau bersabda: "Makanlah dari daging itu, berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah, karena tahun itu adalah tahun kesulitan bagi manusia, dan aku ingin kalian membantu (yang membutuhkan)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
