Sekitar lebih dari 1000 hadits
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin U
susu dari debu dan untuk menghilangkan debu dari tangannya. Dia menghilangkan
"Siapa yang memberikan dua jenis barang atau harta di jalan Allah,
Abu Aufa: Seorang lelaki menampilkan barang dagangan di pasar dan bersumpah
penduduk kota tidak boleh menjual barang milik penduduk desa."
agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
dengan membantunya menaikinya atau mengangkat barang bawaannya ke atasnya, semua itu
"Siapa yang mengeluarkan dua pasang barang di jalan Allah, maka akan
Seorang lelaki menampilkan barang dagangan di pasar dan bersumpah
telah melaksanakan Haji sambil membawa barang-barang Nabi.
dan janganlah penduduk kota menjual barang penduduk badui." Maka aku bertanya
'alaihi wa sallam melarang menjual barang milik penduduk desa oleh penduduk
ﷺ melarang 1 pertemuan karavan barang di jalan, 2 dan orang
mengutus saya ke Mina dengan barang bawaan dari Jam' yaitu Al-Muzdalifah
karavan di jalan dan penjualan barang oleh penduduk kota atas nama
Abu Aufa: Seorang lelaki menampilkan barang dagangannya di pasar dan bersumpah
gunung Air hingga sekian, maka barang siapa yang mengadakan perkara baru
wanita yang bertanggung jawab atas barang bawaan dalam perjalanan, dan Anjashah,
"Hati-hati, wahai Anjasha! Perlahanlah dengan barang-barang yang rapuh!"
kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Maka barang siapa yang menjaga diri dari
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.