Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 131 hadits
rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Shaibah, dari Yahya bin Zakariya, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salam
Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang menjual khomer, hendaklah dia mencukur daging
Zur'ah berkata: Setiap kali dia menjual dan membeli sesuatu, dia akan
kepada mereka: Wahai Banu al-Najjar, jual tanah ini kepada saya dengan
kepada Salim tentangnya. Dia berkata: 'Jual dan sedekahkan harganya.'"
datang kepadaku dan ingin aku menjual sesuatu yang tidak ada padaku.
"Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang penduduk desa, meskipun
bin Thabit. Dia berkata: "Jangan jual di tempat di mana kamu
tinggal di kota tidak boleh menjual untuk orang dari desa; dan
bin Abd: Rasulullah ﷺ melarang penjualan air yang berlebih.
Rasulullah ﷺ melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya
memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan,
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta,
debaaj dan berkata: 'Kamu boleh menjualnya dan memenuhi kebutuhanmu.'"
di antara kalian tidak boleh menjual barang miliknya ketika saudaranya telah
Talhah bin Ubaydullah dan ingin menjual hewan perahnya kepadanya. Ia berkata:
lain, dan pembeli harus mengejar orang yang menjualnya."
Maka ia meminta Samurah untuk menjualnya, tetapi ia menolak. Ia kemudian
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.