Sekitar 261 hadits
Nabi ﷺ melarang dua jenis jual beli yaitu Al-Limais dan An-Nibadh
kecuali jika mereka berpisah, atau jual beli bersifat opsional."
keduanya- bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang disebut Habal Al-Habala,
Ibn ‘Umar: Nabi ﷺ bersabda, "Jual beli gandum dengan gandum adalah
dan tidak mengizinkan untuk jenis jual beli lainnya."
meridhainya- bahwa Nabi ﷺ mengizinkan jual beli 'Araya dalam lima Awsuq
karena itu termasuk riba, tetapi jual kurma yang campuran berkualitas rendah
Dia berkata: Nabi SAW melarang jual beli buah kurma hingga mereka
berdasarkan Habal-al-Habala. Nabi ﷺ melarang jual beli semacam itu. Nafi' menjelaskan
SAW telah memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan taksiran dari
ﷺ, 'Saya sering tertipu dalam jual beli.' Nabi ﷺ bersabda, 'Jika
“Seorang lelaki sering tertipu dalam jual beli. Nabi ﷺ berkata kepadanya,
"Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar minuman beralkohol."
berkata, 'Atau jika itu adalah jual beli pilihan.'
bersabda: "Jika dua orang laki-laki berjual beli, maka masing-masing dari mereka
Dan juga melarang dua jenis jual beli: Al-Limais dan An-Nibadh.
Abu Huraira: Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara Mulamasa dan
jenis pakaian dan dua jenis jual beli, yaitu Mulamasa dan Munabadha.
memberikan keringanan setelah itu dalam jual beli 'Araya dengan kurma basah
Huthmah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli buah kurma segar dengan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.