Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut, pada ja`ifah luka yanghallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum qishash pada ma'mumah (luka yang tidak berhubungan secara langsung pada perut), pada ja`ifah (luka yang berlubang
bersabda; "Perumpamaan mereka yang menegakkan hukum dan berjalan di atasnya adalah bagaikan suatu kaum yang berada di atas perahu di tengah hamparan lautan yang
beliau bersabda: "Barangsiapa terkena hukum had lalu siksanya di dunia disegerakan, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat
kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq khamer persia?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yangan kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq (khamer persia)?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yang me
bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian
bersabda: "Perumpamaan orang yang menerjang hukum Allah dan orang berada padanya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari
'Allah Azza wa Jalla telah menetapkan hukum perihal shalat yaitu, agar kalian jangan berbicara kecuali dzikir kepada Allah dan apa yang patut bagi kalian,
subhanahu wata'ala senantiasa menetapkan hukum yang di kehendaki-Nya, dan Dia telah menetapkan suatu hukum yang di kehendaki-Nya, - yaitu - jangan seorang pun
tiga hal: meminta kepada Allah Azza wa Jalla hukum yang sesuai dengan hukumnya, lalu ia pun diberi. Dia meminta kepada Allah Azza wa Jalla suatu kerajaan yang
hingga mereka Bani Quraizhah menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawananpun, hingga mereka (Bani Quraizhah) menyerahkan hukuman kepada keputusan Sa'd bin Mu'adz. Nabi pun mengutus seseorang menemui Sa'd. Saad putuskan agar tawanan laki-lak
"Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam penentu hukum dan hanya kepada-Nya kita berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnyasabda: "Sesungguhnya Allah-lah Al Hakam (penentu hukum) dan hanya kepada-Nya (kita) berhukum. Lalu kenapa kamu diberi gelar Abul Hakam?" Ia menjawab, "Sesungguhnya jika
menjawab, "Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang memabukkan adalah haram." Abu Al Juwairiyah berkata, "Aku adalah orang Arab
hakim berijtihad dalam menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam
"Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian
dengan harapan mereka bisa minta keringanan hukuman melalui perantaranya. Kata Urwah, ketika Usamah melaporkan kasusnya kepada Rasulullah dan meminta keringanan,
berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang
'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan diyat, sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisasngatakan; 'Di kalangan bani israil hanya berlaku hukum qisas dan tidak ada hukum tebusan (diyat), sehingga Allah menurunkan ayat ini 'Diwajibkan atas kalian qisas dalam
masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka Hamal bin Malik bin Nabighah berdiri dan berkata; "Akupada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berad
dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan membeberkan aib mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bindapatkan dalam Kitab Taurah tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bin S
"Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam pembuat hukum dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu kenapa kamu dijuluki dengan Abul Hakam?" ia menjawab, "Jika kaumkuya: "Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (pembuat hukum) dan kepada-Nya hukum dikembalikan. Lalu kenapa kamu dijuluki dengan Abul Hakam?" ia menjawab, "Jika kaumku berse
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.