Bab Tentang Siapa yang Memerdekakan Bagian dari Budaknya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana muhammadu ibnu almutsanna, haddatsana muhammadu ibnu jafarin, h wahaddatsana ahmadu ibnu aliyyi ibni suwaydin, haddatsana rawhun, qala haddatsana syubahu, an qatadaha, biisnadihi ani annabiyyi qala " man ataqa mamlukan baynahu wabayna akhara faalayhi khalashuhu ". wahadza lafzhu abni suwaydin.
Muhammad bin Al-Muthanna, Muhammad bin Ja'far, dan Ahmad bin Ali bin Suwaid menceritakan bahwa Ruh dan Syu'bah menceritakan dari Qatadah, dengan sanadnya dari Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki bersama dengan orang lain, maka pembebasannya terletak pada dirinya (yang memerdekakan bagiannya)."