Shahih
Bab Diyah Janin dan Kewajiban Diyah dalam Pembunuhan Kelalaian dan Sejenisnya
Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Shahih
Maka Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyahnya adalah berupa budak laki-laki atau perempuan.
Shahih oleh Darussalam
A similar report to that of the one who bit (another man) and his from tooth fell out was narrated from Ibn Ya'la from his father, in which the Prophet (ﷺ) said: "There is no Diyah for you."
Shahih oleh Darussalam
Pembunuhan yang tidak sengaja, yang tampak seperti sengaja, dengan cambuk atau tongkat, (diyahnya) adalah seratus unta, di mana empat puluh di antaranya harus (unta betina) yang sedang mengandung anak di dalam rahimnya.
Shahih oleh Darussalam
seorang wanita melemparkan kerikil dan mengenai wanita lain, sehingga ia mengalami keguguran. Rasulullah (ﷺ) menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima puluh ekor domba. Dan pada hari itu, beliau melarang melempar keri
Shahih oleh Darussalam
Hamal bin Malik berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak (harus diberikan sebagai diyah) untuk janin." Tawus berkata: "Seekor kuda bisa menggantikan budak."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal. Kemudian wanita yang telah diputuskan un
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan an
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa (Diyah) seorang budak laki-laki atau perempuan harus dibayar untuk itu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa 'Asabah dari si pembunuh harus membayar diyah dan memberikan seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya.
Shahih oleh Darussalam
Dikatakan: "Bagaimana dengan orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak, dan tidak menangis (pada saat kelahiran)?" Beliau bersabda: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan b
Shahih oleh Darussalam
Beliau berkata: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyahnya adalah seorang budak atau seorang budak wanita dan dibebankan kepada 'Aqilah wanita tersebut.
Shahih oleh Darussalam
Ada dua wanita tetangga yang di antara mereka terjadi perselisihan. Salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lain, sehingga ia menggugurkan seorang anak laki-laki - yang sudah tumbuh rambutnya - yang sudah mat
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa setiap klan harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawl
Shahih oleh Darussalam
seorang Mukatab dibunuh pada masa Rasulullah (ﷺ) dan beliau memerintahkan agar Diyah dibayar (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, (sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan untuk membeli kebebasannya).
Shahih oleh Darussalam
Ini adalah salah satu dari para dukun.
Shahih oleh Darussalam
Sajak seperti sajak para Badui.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa seorang lelaki membawa pembunuh kerabatnya kepada Rasulullah (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) berkata: "Maafkan dia." Tetapi dia menolak. Dia berkata: "Ambil diyahnya," tetapi dia menolak. Dia berk
Shahih oleh Darussalam
Ibn 'Abbas berkata: "Ada hukum qisas di kalangan Bani Israil, tetapi diyah tidak dikenal di antara mereka. Maka Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung menurunkan: "Diwajibkan atas kalian hukum qisas dalam kasus pembunuhan
Shahih oleh Darussalam
Aturan bagi Bani Israil adalah Qisas, dan tidak ada Diyah. Kemudian Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung, menurunkan Diyah kepada mereka.