Shahih oleh Darussalam
Bab Diyat Janin
Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.
Shahih oleh Darussalam
Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.
Shahih oleh Darussalam
Seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan seorang kafir, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama masa perjanjian.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada anak yang dihukum karena kesalahan ibunya, tidak ada anak yang dihukum karena kesalahan ibunya.
Shahih oleh Darussalam
Kamu tidak akan dihukum karena kesalahannya dan dia tidak akan dihukum karena kesalahanmu.
Shahih oleh Darussalam
Baiklah (Yahudi) akan membayar diyat untuk teman kalian, atau perang akan dinyatakan kepada mereka.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hatamah: Yahya (salah satu perawi) berkata: Dan saya kira itu dari Rafi' bin Khadij - bahwa 'Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Muhaiysah bin Mas'ud bin Zaid pergi keluar dan ketika mereka samp
Shahih oleh Darussalam
Apakah salah satu dari kalian menggigit (yang lain) seperti menggigit kuda?
Shahih oleh Darussalam
Luka yang disebabkan oleh hewan tidak ada tanggung jawabnya, dan tambang tidak ada tanggung jawabnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa tidak ada tanggung jawab atas cedera yang disebabkan oleh jatuh ke dalam tambang atau sumur, maupun yang disebabkan oleh binatang.
Shahih oleh Al-Albani
Apa yang Anda pikirkan tentang penyakit Anda, Wahai Rasulullah (ﷺ)? Saya tidak berpikir tentang penyakit anak saya kecuali tentang domba beracun yang telah dimakan bersamamu di Khaybar.
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang dibunuh secara tidak sengaja (buta) ketika orang-orang melempar batu, atau dengan memukul menggunakan cambuk, atau memukul dengan tongkat, itu adalah kesalahan dan kompensasi untuk kematian yang tidak dise
Shahih oleh Al-Albani
Ia kemudian menyebutkan sisa dari tradisi yang sama seperti yang disebutkan oleh Sufyan.
Shahih oleh Darussalam
Seorang gadis keluar di Al-Madinah mengenakan perhiasan perak. Seorang Yahudi menangkapnya dan memukul kepalanya dengan batu, lalu mengambil perhiasan yang ada padanya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abdullah: bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya perkara pertama yang akan diadili antara manusia adalah perkara darah."
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah, dan bukan manusia yang mengharamkannya. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya, dan janganlah ia menebang pohon-p
Shahih oleh Darussalam
Berperanglah di jalan Allah dan bunuhlah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat, janganlah memutilasi, dan janganlah membunuh anak kecil.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr: bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang dibunuh karena hartanya, maka dia adalah seorang syahid."
Shahih oleh Darussalam
Jika seseorang mencoba untuk mendapatkan harta orang lain tanpa hak, dan dia berperang dan terbunuh, maka dia adalah seorang syahid.
Shahih oleh Darussalam
Saya tidak akan membayar diyat (uang darah) untuk orang-orang yang saya jalankan hukuman, kecuali untuk peminum khamar. Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkan apapun dalam hal itu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata kepada ahli waris korban: 'Apakah kamu akan memaafkannya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan menerima diyat?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Apakah kamu akan membunuhnya?' D