Haramnya darah, harta, kehormatan

19 hadits tentang haramnya darah, harta, dan kehormatan Muslim, mari baca dan jaga lisan serta perbuatan.

Shahih Al-Bukhari · No. 4406 Shahih

Bab Haji Terakhir

Maka darah, harta, (Muhammad berkata, 'Saya rasa Nabi ﷺ juga berkata: Dan kehormatan kalian..) adalah haram satu sama lain seperti haramnya hari kalian ini.

Sunan Abu Dawud · No. 4882 Shahih · Al-Albani

Bab Mengenai Ghibah

Segala sesuatu dari seorang Muslim adalah suci bagi Muslim lainnya: hartanya, kehormatannya, dan darahnya. Cukuplah keburukan bagi seorang lelaki jika ia meremehkan saudaranya yang Muslim.

Sunan Ibnu Majah · No. 3931 Shahih · Al-Albani

Bab Kehormatan Darah dan Harta Orang Mukmin

“Bukankah hari kalian ini adalah hari yang paling suci, bukankah bulan kalian ini adalah bulan yang paling suci, bukankah negeri kalian ini adalah negeri yang paling suci? Darah dan harta kalian adalah haram bagi kalian

Sunan An-Nasa'i · No. 3966 Shahih · Al-Albani

Bab

Nabi ﷺ bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi para penyembah berhala hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Jika mereka bersa

Sunan An-Nasa'i · No. 3967 Shahih · Al-Albani

Bab

Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah ﷺ.

Sunan An-Nasa'i · No. 3968 Shahih · Al-Albani

Bab

Siapa yang bersaksi kepada La ilaha illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah ﷺ, menghadap kiblat kami, shalat seperti kami shalat, dan memakan hewan sembelihan k

Sunan Ibnu Majah · No. 2533 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali Dalam Tiga Kasus

Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga (kasus): seorang lelaki yang berzina ketika ia sudah menikah, maka ia harus dirajam; seorang lelaki yang membunuh jiwa bukan sebagai balasan untuk pembu

Musnad Ahmad · No. 509 Shahih · Darussalam

Musnad Uthman bin Affan

Tidak halal (menumpahkan) darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: Jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah atau membunuh seseorang dan dieksekusi sebagai balasan.

Sunan An-Nasa'i · No. 4016 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebutkan Apa yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim

Rasulullah ﷺ bersabda: 'Demi yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dalam tiga kasus: Ses

Sunan An-Nasa'i · No. 4017 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebut Apa yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim

Dari Amru bin Ghalib, Aisyah berkata: 'Apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali seorang lelaki yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang kafir setelah menjadi

Sunan An-Nasa'i · No. 4057 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum bagi Murtad

Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan sengaja, m

Sunan Abu Dawud · No. 4502 Shahih · Al-Albani

Bab Imam Memerintahkan untuk Memaafkan dalam Masalah Darah

Mereka mengancam akan membunuhku sekarang. Kami berkata: 'Cukuplah Allah bagimu terhadap mereka, wahai Amirul Mukminin!' Ia bertanya: 'Mengapa mereka membunuhku? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ber

Sunan An-Nasa'i · No. 4019 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebut Apa yang Menghalalkan Darah Muslim

Abu Umamah bin Sahl dan 'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah berkata: "Kami bersama 'Uthman ketika dia dikepung dan kami bisa mendengar apa yang dikatakan dari Al-Balat. 'Uthman datang suatu hari, kemudian dia keluar, dan ber

Sunan An-Nasa'i · No. 3978 Hasan shahih · Al-Albani

Bab

Kami akan memerangi manusia hingga mereka mengucapkan 'La ilaha illallah'. Jika mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka menjadi haram bagi kami, kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka akan diserahkan ke