Perdamaian dan Syaratnya

20 hadits yang mengajarkan pentingnya perdamaian tanpa melanggar aturan Allah

Sunan Ibnu Majah · No. 2353 Shahih · Al-Albani

Bab Perdamaian

Perdamaian antara sesama Muslim adalah diperbolehkan, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal, atau menghalalkan sesuatu yang haram.

Musnad Ahmad · No. 509 Shahih · Darussalam

Musnad Uthman bin Affan

Tidak halal (menumpahkan) darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: Jika seorang lelaki kafir setelah menjadi Muslim, atau berzina setelah menikah atau membunuh seseorang dan dieksekusi sebagai balasan.

Sunan An-Nasa'i · No. 4019 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebut Apa yang Menghalalkan Darah Muslim

Abu Umamah bin Sahl dan 'Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah berkata: "Kami bersama 'Uthman ketika dia dikepung dan kami bisa mendengar apa yang dikatakan dari Al-Balat. 'Uthman datang suatu hari, kemudian dia keluar, dan ber

Shahih Muslim · No. 1599 Shahih

Bab Mengambil yang Halal dan Meninggalkan yang Syubhat

What is lawful is evident and what is unlawful is evident, and in between them are the things doubtful which many people do not know. So he who guards against doubtful things keeps his religion and honour blameless, and

Sunan An-Nasa'i · No. 4058 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum Terhadap Murtad

Dari Utsman bin Affan, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang yang berzina setelah menikah; atau seseorang yang membunuh orang lain, yang h

Shahih Muslim · No. 1676 Shahih

Bab Hal-hal yang Mengharuskan Dibunuhnya Seorang Muslim

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan orang yang meni

Musnad Ahmad · No. 437 Shahih · Darussalam

Musnad Utsman bin Affan

Mereka mengancam akan membunuhku baru saja. Kami berkata: Allah akan mencukupkanmu terhadap mereka. Wahai Amirul Mukminin. Ia berkata: Mengapa mereka akan membunuhku? Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal dar

Sunan An-Nasa'i · No. 4048 Shahih · Al-Albani

Bab Penyaliban

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: Zani yang sudah menikah, yang harus dirajam; seorang laki-laki yang membunuh laki-laki lain dengan

Sunan Ibnu Majah · No. 2533 Shahih · Al-Albani

Bab Tidak Halal Darah Seorang Muslim Kecuali Dalam Tiga Kasus

Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga (kasus): seorang lelaki yang berzina ketika ia sudah menikah, maka ia harus dirajam; seorang lelaki yang membunuh jiwa bukan sebagai balasan untuk pembu

Sunan An-Nasa'i · No. 4017 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebut Apa yang Menghalalkan Darah Seorang Muslim

Dari Amru bin Ghalib, Aisyah berkata: 'Apakah kamu tidak tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali seorang lelaki yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang kafir setelah menjadi

Sunan Abu Dawud · No. 4502 Shahih · Al-Albani

Bab Imam Memerintahkan untuk Memaafkan dalam Masalah Darah

Mereka mengancam akan membunuhku sekarang. Kami berkata: 'Cukuplah Allah bagimu terhadap mereka, wahai Amirul Mukminin!' Ia bertanya: 'Mengapa mereka membunuhku? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ber

Sunan Abu Dawud · No. 4643 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Para Khalifah

‘Asim berkata: Saya mendengar al-Hajjaj berkata di atas mimbar: Takutlah kepada Allah sebisa mungkin; tidak ada pengecualian di dalamnya. Dengarkan dan taatilah Amirul Mukminin ‘Abd al-Malik; tidak ada pengecualian di da

Sunan An-Nasa'i · No. 4057 Shahih · Al-Albani

Bab Hukum bagi Murtad

Dari Ibn 'Umar bahwa: 'Uthman berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam tiga keadaan: Seorang lelaki yang berzina setelah menikah; atau yang membunuh dengan sengaja, m

Sunan Abu Dawud · No. 3594 Hasan · Al-Albani

Bab Dalam Perdamaian

Perdamaian antara sesama Muslim adalah diperbolehkan.