Dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk menahan atau mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak ber
Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi selama mereka belum berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan cacat barang, maka mereka akan diberkahi dalam transaksi me
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka berkata jujur dan menjelaskan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka berkah jual be
Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka akan diberkahi, tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah dari transa
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan terbuka, transaksi mereka
Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengkonfirmasi transaksi, selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah, dan jika mereka berkata jujur dan memberitahukan cacat barang, maka berkah akan ad
Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum terpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka, tet
Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua belah pihak dalam jual beli memiliki hak khiyar selama belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan, mereka diberkahi; jika mereka
Dari Ibn 'Umar, Nabi ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki pilihan untuk membatalkan atau mengonfirmasi kesepakatan selama mereka belum berpisah, atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain, 'Pilih (yaitu
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika dua orang laki-laki berjual beli, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan, selama mereka belum berpisah, dan keduanya dalam keadaan bersama, atau salah satu dari mereka memberi piliha
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Abdullah bin Umar berkata: Aku menukarkan hartaku di Khaibar kepada 'Utsman dengan hartanya di Al-Wadi. Ketika kami menyelesaikan transaksi, aku segera pergi dan keluar dari rumahnya agar dia tidak membatalkan transaksi
Kedua penjual memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka sepakat untuk menjadikannya pilihan. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dari temannya, karena takut dia akan membatalkan.