Bab Pilihan bagi Kedua Penjual
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abu alwalidi atthayaasiyyu, haddatsana syubahu, an qatadaha, an abi alkhalili, an abdi allahi ibni alharitsi, an hakimi ibni hizamin, anna rasula allahi qala " albayyiani bialkhiyari ma lam yaftariqa fain shadaqa wabayyana burika lahuma fi bayihima wain katama wakadzaba muhiqati albarakahu min bayihima ". qala abu dawuda wakadzalika rawahu saidu ibnu abi arubaha wahammadun waamma hammamun faqala " hatta yatafarraqa aw yakhtara ". tsalatsa mirarin.
Dari Hakim bin Hizam, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum terpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka, tetapi jika mereka menyembunyikan sesuatu dan berbohong, berkah dalam transaksi mereka akan dihapus." Abu Dawud berkata: Tradisi serupa juga telah diriwayatkan oleh Sa'id bin Abi 'Arubah dan Hammad. Adapun Hammam, dia berkata dalam versinya: "Sampai mereka terpisah atau menggunakan hak pilihan (untuk membatalkan transaksi), dengan mengucapkan kata-kata pilihan tiga kali."