Bab Larangan Mengenai Penimbunan
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
9 hadits yang perlu kamu baca
Tidak ada yang menimbun barang sampai harganya naik kecuali seorang pendosa.
Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: "Makhrafah Al-Abdi dan saya membawa kain dari Hajar, dan Rasulullah ﷺ datang kepada kami saat kami berada di Mina di mana ada seorang yang menimbang (barang) sebagai imbalan. Dia membeli
Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain; dan janganlah kalian menyambut barang dagangan hingga barang tersebut dibawa ke pasar.
Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang berdosa.
Penimbunan hanyalah perbuatan dosa.
Barang siapa meminjam barang, maka ia wajib mengembalikannya, dan hewan yang dipinjam untuk diperah juga harus dikembalikan.
Suwayd bin Ghaflah berkata: Saya berperang bersama Zayd bin Suhan dan Sulayman bin Rabi'ah. Saya menemukan sebuah cambuk. Mereka berkata kepada saya: Buanglah itu. Saya berkata: Tidak; jika saya menemukan pemiliknya (say
Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.
Saya menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar. Maka saya pergi kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu, beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun."