Bab Siapa yang Terdaftar dalam Pasukan dan Istrinya Pergi Haji Sementara Dia Memiliki Uzur, Apakah Dia Diperbolehkan?
Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram.
20 hadits tentang larangan khalwat dan safar tanpa mahram, penting untuk menjaga kehormatan diri.
Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita, dan tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram.
Tidak boleh seorang pria sendirian dengan seorang wanita kecuali ada mahram bersamanya, dan wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali bersama mahram.
Tidak boleh seorang pria menyendiri dengan seorang wanita kecuali di hadapan Dhu-Muhram.
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Nabi ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama Dhu-Mahram (suaminya atau seorang pria yang tidak bisa menikahinya sama sekali menurut hukum Islam), dan tidak boleh seorang pria mengunjunginya kecu
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama tiga hari kecuali dia didampingi oleh seorang pria yang termasuk dalam derajat yang terlarang.
Seorang wanita tidak boleh bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai oleh seseorang yang merupakan Mahram.
Seorang wanita tidak boleh melihat atau menyentuh wanita lain untuk menggambarkannya kepada suaminya seolah-olah suaminya benar-benar melihatnya.
Seorang wanita tidak boleh melihat atau menyentuh wanita lain untuk menggambarkannya kepada suaminya seolah-olah suaminya benar-benar melihatnya.
Nabi ﷺ melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).
Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dan bibi ayahnya, dan tidak juga antara seorang wanita dan bibi ibunya dalam pernikahan.
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Ibn 'Abbas lebih lanjut berkata, "Tujuh jenis pernikahan adalah haram karena hubungan darah, dan tujuh karena hubungan pernikahan." Kemudian Ibn 'Abbas membacakan Ayat: "Diharamkan bagimu (untuk menikahi) ibumu..." (4:23
Tidak ada shalat yang sah setelah shalat 'Asr sampai matahari terbenam dan tidak ada shalat yang sah setelah shalat fajar sampai matahari terbit.
Allah tidak malu untuk menyampaikan kebenaran," tiga kali. "Janganlah kalian berhubungan intim dengan wanita dari belakang.
Maka Ali diam tentang pernikahan itu.
Sesungguhnya Allah telah membebaskannya dari semua itu.
Rasulullah ﷺ melarang bahwa wanita tidak boleh berwudhu dengan air yang tersisa dari lelaki, dan lelaki tidak boleh berwudhu dengan air yang tersisa dari wanita.
Tidak halal bagi seorang pria untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin mereka.
Tidak halal bagi seorang pria untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin mereka.