Bab Dan Dari Surah An-Nisa'
Allah memerintahkan kalian mengenai anak-anak kalian: untuk laki-laki, bagian yang sama dengan dua perempuan (4:11).
20 hadits tentang pembagian waris yang adil sesuai syariat
Allah memerintahkan kalian mengenai anak-anak kalian: untuk laki-laki, bagian yang sama dengan dua perempuan (4:11).
Putri mendapatkan setengah, dan putri dari anak mendapatkan sepertiga untuk melengkapi dua pertiga; dan sisanya untuk saudara perempuan.
Rasulullah ﷺ datang menjenguk saya ketika saya sakit di Banu Salamah. Saya berkata: 'Wahai Nabi Allah ﷺ! Bagaimana saya harus membagi harta saya di antara anak-anak saya?' Tetapi beliau tidak menjawab apa-apa kepada saya
(Pada masa awal Islam), warisan biasanya diberikan kepada keturunan dan wasiat diberikan kepada orang tua, kemudian Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki dari urutan itu dan menetapkan bahwa laki-laki harus diberikan
(Pada Masa Jahiliyah) anak-anak mewarisi seluruh harta, tetapi orang tua hanya mewarisi melalui wasiat. Maka Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki untuk dibatalkan dan menetapkan bahwa bagian seorang anak laki-laki ad
Untuk anak perempuan adalah setengah, untuk saudara perempuan adalah sisa.
Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan.
Berikanlah Fara'id (bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Berikanlah Fara'id (bagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an) kepada mereka yang berhak menerimanya; dan apa yang tersisa, harus diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit.
Setiap laki-laki yang berzina dengan wanita merdeka atau budak, maka anak yang lahir dari zina tidak mewarisi, dan tidak pula diwarisi.
Rasulullah ﷺ memberikan warisan anak dari seorang wanita yang telah melaknat kepada ibunya, dan kepada ahli warisnya setelahnya.
Berlakulah adil di antara anak-anak kalian; berlakulah adil di antara putra-putra kalian.
Maka semua mereka engkau berikan seperti yang engkau berikan kepadanya.
Ada dua wanita yang memiliki dua anak mereka. Seekor serigala datang dan mengambil anak salah satu dari mereka.
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat untuk janin), tetapi wanita yang dija
Ada tiga orang yang akan diberikan dua pahala: Seorang laki-laki yang memiliki seorang budak perempuan yang ia didik dan didik dengan baik, dan mengajarinya serta mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya dan
Siapa yang memiliki seorang budak wanita dan mengajarinya akhlak yang baik serta mendidiknya, kemudian memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala. Dan siapa saja dari kalangan Ahli Kitab yang beriman kepada
Istri Sa'd bin al-Rabi berkata: Wahai Rasulullah, Sa'd telah meninggal dan meninggalkan dua putri. Dia kemudian menceritakan sisa tradisi dengan cara yang serupa. Abu Dawud berkata: Ini adalah tradisi yang paling benar.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa anak-anak (laki-laki dan perempuan) dari satu ibu dan ayah mewarisi, bukan anak-anak dari berbagai ibu.
Cerailah salah satu dari keduanya yang kamu kehendaki.