Bab Dan untuk kalian separuh dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, an warqaa, ani abni abi najihin, an athain, ani abni abbasin rdh allah nhm qala kana almalu lilwaladi, wakanati alwashiyyahu lilwaadayni, fanasakha allahu min dzalika ma ahabba, fajaala lilddzakari mitsla hazzhi aluntsayayni, wajaala lilabawayni likulli wahidin minhuma assudusa waattsulutsa, wajaala lilmarahi attsumuna waarrubua, walilzzawji assyathra waarrubua.
(Pada Masa Jahiliyah) anak-anak mewarisi seluruh harta, tetapi orang tua hanya mewarisi melalui wasiat. Maka Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki untuk dibatalkan dan menetapkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian seorang anak perempuan, dan untuk orang tua satu per enam untuk masing-masing dari mereka, atau sepertiga, dan untuk istri satu per delapan atau seperempat, dan untuk suami setengah atau seperempat.