Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan dalam Larangan Memutilasi
Berperanglah di jalan Allah dan bunuhlah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat, janganlah memutilasi, dan janganlah membunuh anak kecil.
20 hadits tentang larangan membunuh wanita dan anak-anak saat berperang, pelajari adabnya.
Shahih oleh Darussalam
Berperanglah di jalan Allah dan bunuhlah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan janganlah berkhianat, janganlah memutilasi, dan janganlah membunuh anak kecil.
Shahih oleh Darussalam
Jangan bunuh anak-anak atau wanita, atau pekerja ladang.
Shahih
seorang wanita ditemukan terbunuh, maka Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Shahih
Maka Rasulullah ﷺ mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak.
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ melihat seorang wanita yang terbunuh di salah satu jalan, lalu beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Shahih
Beliau mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Umar: Bahwa seorang wanita ditemukan terbunuh dalam salah satu ekspedisi Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menegur hal itu, dan beliau melarang membunuh wanita dan anak-anak.
Shahih
Mereka termasuk mereka.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: "Wahai Rasulullah, kuda-kuda kami menginjak perempuan dan anak-anak dari orang-orang musyrik." Beliau bersabda: "Mereka adalah dari ayah-ayah mereka."
Shahih
Saya tidak tahu bahwa membunuh seseorang adalah halal dalam Islam kecuali dalam tiga kasus: seorang yang menikah melakukan hubungan seksual yang tidak sah, seseorang yang telah membunuh orang lain secara tidak sah, atau
Shahih oleh Darussalam
“Pembunuh dan yang terbunuh berada di dalam neraka.”
Shahih
Telah diriwayatkan dari Yazid bin Hurmuz bahwa Najda menulis kepada Ibn Abbas menanyakan lima hal. Ibn Abbas berkata: Jika bukan karena takut menyembunyikan ilmu, aku tidak akan menulis kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
'Amr bin Dinar menceritakan bahwa ia mendengar Tawus menceritakan dari Ibn 'Abbas, dari 'Umar, semoga Allah meridhoinya, bahwa ia bertanya tentang hukum Rasulullah ﷺ mengenai hal itu. Hamal bin Malik berdiri dan berkata:
Shahih
Nabi ﷺ melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).
Shahih oleh Darussalam
bahwa Rasulullah ﷺ pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita, dan (beliau juga melarang) daging keledai jinak.
Shahih
Utsman menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami, dari Mansur, dari Asy-Sya'bi, dari Warad, Mawla Al-Mughira bin Shu'ba, dari Al-Mughira bin Shu'ba, Nabi ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
Mereka adalah dari mereka. Dan 'Amr bin Dinar biasa berkata: "Mereka adalah dari orang tua mereka." Az-Zuhri berkata: Setelah itu, Nabi ﷺ melarang untuk membunuh wanita dan anak-anak.
Hasan oleh Al-Albani
Ali memisahkan antara seorang budak perempuan dan anaknya. Nabi ﷺ melarangnya dan membatalkan transaksi jual beli tersebut.
Hasan oleh Darussalam
“Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat wanita (jika dia membunuh seseorang) harus dibayar oleh kerabat laki-lakinya dari pihak ayahnya, siapa pun mereka, dan mereka tidak boleh mewarisi apa pun darinya, kecuali apa yang te