Bab 'Aql Wanita dan Warisannya untuk Anaknya
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَعْقِلَ الْمَرْأَةَ عَصَبَتُهَا مَنْ كَانُوا وَلاَ يَرِثُوا مِنْهَا شَيْئًا إِلاَّ مَا فَضَلَ عَنْ وَرَثَتِهَا وَإِنْ قُتِلَتْ فَعَقْلُهَا بَيْنَ وَرَثَتِهَا فَهُمْ يَقْتُلُونَ قَاتِلَهَا " .
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat wanita (jika dia membunuh seseorang) harus dibayar oleh kerabat laki-lakinya dari pihak ayahnya, siapa pun mereka, dan mereka tidak boleh mewarisi apa pun darinya, kecuali apa yang tersisa setelah ahli warisnya mengambil bagian mereka. Jika dia dibunuh, maka diyatnya dibagi di antara ahli warisnya, karena merekalah yang mungkin membunuh orang yang membunuhnya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
