Bab Cara Li'an
Li'an pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Sharik bin As-Sahma' (berzina) dengan istrinya. Dia datang kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: '(Bawalah) empat saksi, jika tidak (k
19 hadits tentang li'an dan konsekuensinya bagi pasangan suami istri.
Li'an pertama dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Sharik bin As-Sahma' (berzina) dengan istrinya. Dia datang kepada Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu. Nabi ﷺ berkata: '(Bawalah) empat saksi, jika tidak (k
Hilal bin Umayyah menuduh istrinya di hadapan Rasulullah ﷺ telah berzina dengan Sharik bin Sahma’. Nabi ﷺ bersabda: "Bawakan bukti atau kamu harus menerima hukuman di punggungmu."
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ melakukan prosedur Li'an antara 'Ajlani dan istrinya, yang sedang hamil."
Diriwayatkan dari Ibn Abbas: Hilal bin Umaiyya menuduh istrinya berzina dan datang kepada Nabi ﷺ untuk bersaksi (melawan istrinya), (mengambil sumpah Lian). Nabi ﷺ berkata, "Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah
Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami, Sufyan berkata: Az-Zuhri menceritakan dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: 'Aku menyaksikan dua orang yang melakukan lian dan mereka dipisahkan.' Saat itu aku berusia lima bela
Maka Rasulullah ﷺ memisahkan mereka dan mengaitkan anak tersebut kepada wanita itu.
Disebutkan tentang li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Asim bin 'Adi mengucapkan suatu perkataan tentang itu kemudian berpaling. Lalu datanglah seorang lelaki dari kaumnya mengadukan bahwa ia
Yahya telah menceritakan kepada kami, Abdul Razak telah menceritakan kepada kami, Ibn Jurayj telah memberitakan kepada kami, Ibn Shihab dari Sahl, saudaraku dari Bani Sa'dah, bahwa seorang lelaki dari kalangan Ansar data
Hadits Ibn Abbas (ra), adalah hadits yang Hasan Sahih.
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang kita menggunakan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran.
Hind bint 'Utbah bin Rabi'ah datang dan berkata, "Wahai Rasulullah! Demi Allah, tidak ada keluarga di permukaan bumi, saya suka melihat kehinaannya lebih dari saya melihat keluarga Anda, tetapi hari ini tidak ada keluarg
Hukumlah sebagaimana yang biasa kalian hukum, karena aku benci perbedaan (dan aku berusaha sebaik mungkin) hingga orang-orang bersatu sebagai satu kelompok, atau aku mati sebagaimana para sahabatku telah mati.
Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.
Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan saksi.
Diriwayatkan dari Ibn Shihab bahwa Sulaiman bin Yasar memberitahunya bahwa Ibn 'Abbas memberitahunya bahwa: Seorang wanita dari Khath'am berkata: 'Wahai Rasulullah, perintah Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Agung, kepad
Diriwayatkan dari Al-Qasim: Ibn `Abbas meminta izin kepada `Aisha untuk masuk. Al-Qasim kemudian menceritakan seluruh hadits (seperti dalam 277) tetapi tidak menyebutkan: "Seandainya aku dilupakan dan tidak terlihat."
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Diriwayatkan dari Ibn 'Abdur-Rahman bin Abza, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki bertanya kepada 'Umar bin Al-Khattab tentang tayammum dan dia tidak tahu apa yang harus dikatakan. 'Ammar berkata: "Apakah kamu tidak ingat
Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.