Bab Mengadili dengan Saksi dan Sumpah
Shahih oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu bassyarin, haddatsana abdu alwahhabi, haddatsana jafaru ibnu muhammadin, an abihi, an jabirin, anna annabiyya qadha bialyamini maa assyahidi.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.