Bab Perantara Riba
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
20 hadits tentang aturan dan larangan dalam jual-beli untuk muamalah yang berkah.
Rasulullah ﷺ melarang penerimaan harga anjing atau darah, dan juga melarang profesi tato, ditato, serta menerima atau memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar.
Nabi ﷺ melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Munabadhah.
Seorang Muslim tidak boleh membeli (dalam oposisi) terhadap saudaranya.
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga diketahui keadaannya.
Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ melarang memungut biaya jantan unta, menjual air, dan menyewakan tanah untuk pertanian. Menjual tanah dan airnya, inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ."
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis pe
Nabi ﷺ melarang menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hingga layak dimakan.
Barangsiapa membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka ia dapat mengembalikannya, tetapi harus membayar satu sha kurma bersamanya. Dan Nabi ﷺ melarang menyambut pemilik barang di jalan jauh dari pasar.
Kami dilarang agar seorang yang tinggal di kota tidak menjual untuk seorang yang dari pedesaan.
Kami dilarang agar penduduk kota tidak menjual barang-barang milik penduduk desa.
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama denga
Janganlah salah seorang di antara kalian menjual di atas jualan orang lain, dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran orang lain.
Nabi ﷺ melarang transaksi yang melibatkan uang muka.
Dari Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ melarang Muhaqalah, Muzahanah, Mukhabarah, Mu'awamah, dan menjual dengan pengecualian kecuali jika sudah ditentukan, tetapi beliau memberikan keringanan untuk 'Araya."
Rasulullah ﷺ melarang menjual loyalitas atau memberikannya.
Rasulullah ﷺ melarang meminjam dengan syarat jual, atau memiliki dua syarat dalam satu transaksi, atau mendapatkan keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.