Shahih
Bab Jika Wanita Haid Dicerai, Maka Talak Itu Dihitung
(Menceraikan istriku saat dia sedang haid) dihitung sebagai satu talak yang sah.
20 hadits yang menjelaskan hukum dan tata cara talak saat haid, bikin pemahamanmu lebih mantap.
Shahih
(Menceraikan istriku saat dia sedang haid) dihitung sebagai satu talak yang sah.
Shahih
Ibn `Umar berkata: "Aku menceraikan istriku saat dia sedang haid. `Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi. Nabi ﷺ berkata kepada ayahku, "Biarkan anakmu mengambilnya kembali."
Shahih
Ibn `Umar menceraikan istrinya sementara dia sedang haid. `Umar bertanya kepada Nabi ﷺ yang berkata, "Perintahkan dia (putramu) untuk merujuknya, dan kemudian menceraikannya sebelum masa 'iddahnya berakhir."
Shahih
Diriwayatkan Nafi: Ibn 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mengembalikannya hingga dia bersih, dan ketika dia mendapatkan haid lagi saat bersamanya, dia har
Shahih
Perintahkan dia (Abdullah bin Umar) untuk mengembalikannya (dan menjaganya) dan mengucapkan talak ketika ia sudah suci dan ia kembali masuk masa haid dan ia sudah suci (setelah masa haid).
Shahih oleh Darussalam
Abdullah telah menceraikan istrinya saat ia sedang haid.
Shahih oleh Darussalam
Perintahkan dia untuk merujuknya dan menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi, lalu suci lagi. Jika ia mau, ia dapat menahannya, atau jika ia mau, ia dapat menceraikannya sebelum ia menyentuhnya. Ini adalah waktu ya
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).
Shahih oleh Darussalam
Wanita yang diceraikan tiga kali tidak berhak atas tempat tinggal dan nafkah.
Shahih oleh Darussalam
Ia pernah menikah dengan Sahl bin Khawlah -yang merupakan dari Banu 'Amir bin Lu'ayy dan salah satu yang hadir di Badr- dan suaminya meninggal dunia saat ia hamil dalam Haji Wada'.
Shahih oleh Darussalam
Beliau memberikan keringanan kepada wanita yang ditinggal mati suaminya, memperbolehkannya menggunakan Qust dan Azfar saat membersihkan diri setelah haid.
Shahih oleh Al-Albani
Abdur Rahman ibn Ayman, klien Urwah, bertanya kepada Ibn Umar dan Abu al-Zubayr mendengarkan: Apa pendapatmu jika seorang pria menceraikan istrinya saat dia sedang haid? Dia berkata: Abdullah ibn Umar menceraikan istriny
Shahih oleh Al-Albani
‘Abd Allah bin Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka ‘Umar bin Al Khattab bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkan dia untuk
Shahih oleh Al-Albani
Telah diriwayatkan bahwa Nafi’ melalui sanad yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibn ‘Umar menceraikan seorang istrinya saat dia sedang haid dengan satu kali talak. Dia kemudian menceritakan sisa hadits yang mirip
Shahih oleh Al-Albani
Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.
Shahih oleh Al-Albani
Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah dan Malik bin Abdul Wahid Al-Misma'i, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hisham, dari Hafsah, dari Ummi 'Atiyah, dari Nabi shallallahu '
Shahih oleh Darussalam
Katakan kepadanya untuk merujuknya kembali, kemudian menceraikannya ketika dia suci (tidak haid) atau hamil.
Shahih
She should not use perfume except when she becomes clean from her menses whereupon she can use Qust, and Azfar (two kinds of incense).
Shahih
Safiya binti Huyay, istri Nabi ﷺ sedang haid, dan Allah's Messenger ﷺ diberitahu tentang itu. Beliau berkata, "Apakah dia akan menahan kita?"
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Safiyyah binti Abi 'Ubaid dari salah satu istri Nabi ﷺ - dan dia adalah Umm Salamah - dari Nabi.