Bab Rajam Ma'iz bin Malik
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِيُّ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ نُعَيْمِ بْنِ هَزَّالٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي . فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَىِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ . فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ . حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ . قَالَ صلى الله عليه وسلم " إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ " . قَالَ بِفُلاَنَةَ . قَالَ " هَلْ ضَاجَعْتَهَا " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ " هَلْ بَاشَرْتَهَا " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ " هَلْ جَامَعْتَهَا " . قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ . فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ " هَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ " .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al-Anbari, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Hisham bin Sa'd, ia berkata: Yazid bin Nu'aym bin Hazzal, dari ayahnya, berkata: Ma'iz bin Malik adalah seorang yatim dalam naungan ayahku. Ia telah berzina dengan seorang budak perempuan dari suku. Ayahku berkata kepadanya: Pergilah kepada Rasulullah ﷺ dan beritahu dia tentang apa yang telah kau lakukan, semoga dia meminta ampunan untukmu. Maka ia pergi kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Allah atas diriku. Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya, ia kembali dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Allah atas diriku. Hingga ia mengulanginya empat kali. Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya kamu telah mengatakannya empat kali, dengan siapa kamu melakukannya? Ia menjawab: Dengan fulanah. Rasulullah ﷺ bertanya: Apakah kamu telah berbaring dengannya? Ia menjawab: Ya. Rasulullah ﷺ bertanya: Apakah kulitmu bersentuhan dengannya? Ia menjawab: Ya. Rasulullah ﷺ bertanya: Apakah kamu telah menggaulinya? Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar ia dirajam hingga mati. Ia dibawa keluar ke Harrah, dan ketika ia dirajam, ia merasakan efek batu-batu itu dan tidak dapat menahannya, lalu ia melarikan diri. Namun Abdullah bin Unays menemuinya ketika orang-orang yang merajamnya tidak dapat mengejarnya. Ia melemparkan tulang kaki unta kepadanya, yang mengenai dan membunuhnya. Kemudian mereka pergi kepada Nabi ﷺ dan melaporkan hal itu kepadanya. Ia berkata: Kenapa kalian tidak membiarkannya? Mungkin ia akan bertobat dan Allah akan mengampuninya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
