Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَنْبَأَنَا يَحْيَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ.
Dari Said bin al-Musayyab, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata: "Hati-hati jangan sampai kalian mengabaikan ayat rajam dan (jangan biarkan) seseorang berkata: 'Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya melihat Rasulullah ﷺ merajam pelaku zina dan kami merajam mereka setelah beliau pergi."