حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَنْبَأَنَا يَحْيَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِيَّاكُمْ أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ وَأَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ.
Dari Said bin al-Musayyab, bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه berkata: "Hati-hati jangan sampai kalian mengabaikan ayat rajam dan (jangan biarkan) seseorang berkata: 'Kami tidak menemukan dua hukuman hadd dalam Kitab Allah, karena saya melihat Rasulullah (ﷺ) merajam pelaku zina dan kami merajam mereka setelah beliau pergi."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
