Bab Rajm Al-Muhsan
Shahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ أَسْلَمَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ قَدْ زَنَى، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجِمَ، وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Yunus, dari Ibn Shihab, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah Al-Ansari, bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan bahwa ia telah berzina, dan ia bersaksi atas dirinya sendiri empat kali. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar ia dirajam, dan ia adalah seorang yang telah menikah."