Dari Abu Hurairah: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Penundaan dalam membayar utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman. Maka, jika utangmu dialihkan dari debitur kepada debitur yang kaya, maka kamu harus
Rasulullah bersabda, "Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman. Jadi, jika utangmu dialihkan dari debiturmu kepada debitur yang kaya, maka hendaklah kamu setuju."
Penundaan (dalam membayar utang) oleh orang kaya adalah kezaliman. Jadi jika utangmu dipindahkan dari debitur, kamu harus setuju, dan jangan melakukan dua penjualan dalam satu penjualan.
Dari Ibn 'Umar, Rasulullah ﷺ bersabda: "Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan jika utang itu dialihkan kepada orang kaya, maka terimalah jika."
Abu Huraira (semoga Allah meridhoi beliau) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Penundaan (dalam pembayaran utang) dari pihak orang kaya adalah suatu kezaliman, dan ketika salah seorang di antara kalian terpaksa berur
Keberanian adalah ketika seorang kaya menunda pembayaran utang, dan jika salah satu dari kalian dirujuk kepada orang kaya (untuk menagih utang), maka terimalah rujukan itu.
Dari Abu Rafi': Rasulullah ﷺ meminjam seekor unta muda, dan ketika unta-unta dari sedekah datang kepadanya, beliau memerintahkan saya untuk membayar kepada orang itu unta mudanya. Saya berkata: Saya hanya menemukan unta
Dari Jabir bin `Abdullah Al-Ansari: Ayahku syahid pada hari (Ghazwah) Uhud dan meninggalkan enam putri serta beberapa utang yang harus dibayar. Ketika waktu memetik buah kurma tiba, aku pergi kepada Rasulullah ﷺ dan berk
Seorang lelaki dari kalangan Ansar menyatakan bahwa budaknya akan dimerdekakan setelah ia meninggal; ia dalam keadaan membutuhkan, dan ia memiliki utang. Rasulullah ﷺ menjualnya (budak tersebut) seharga delapan ratus dir
Awaslah, barangsiapa yang menzalimi seorang mu'ahad, atau mengurangi haknya, atau memaksanya untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi pembela baginya pad
Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal Al-Habalah), yang merupakan transaksi yang dipraktikkan oleh orang-orang Jahiliyyah.
Jabir (Allah be pleased with him) berkata: Kami, dalam keadaan ihram, datang bersama Rasulullah ﷺ untuk Haji Mufrad (dengan tujuan Haji saja), dan 'A'isha berangkat untuk Umrah, dan ketika kami sampai di Sarif, ia (Hadra
Dia berkata, "Jika kita mengikuti Kitab Allah, maka ia memerintahkan kita untuk menyelesaikan Haji dan Umrah (Haji-at-Tamattu') dan jika kita mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ tidak menyelesaikan ihramnya
Aisyah, Ummul Mu'minin, berkata: "Juwayriyyah, putri al-Harith bin al-Mustaliq, jatuh ke dalam bagian Thabit bin Qais bin Shammas, atau ke sepupunya. Dia masuk ke dalam perjanjian untuk membeli kebebasannya. Dia adalah w