Anjuran Menikah bagi yang Mampu

10 hadits tentang perintah menikah, menahan pandangan, dan puasa sebagai pengekang

Shahih Muslim · No. 1400 Shahih

Bab Disunnahkan Menikah bagi yang Menginginkannya dan Mampu

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu dapat menahan pandangan dari berbuat jahat dan menjaga kemaluan; tetapi bagi yang tidak mampu, hendaknya berpuasa, karena itu adal

Sunan An-Nasa'i · No. 3207 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kesucian. Dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi pengekang baginy

Sunan Ibnu Majah · No. 1845 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dikatakan tentang Keutamaan Pernikahan

Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah dia menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian. Barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, k

Sunan An-Nasa'i · No. 3209 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah

Sunan An-Nasa'i · No. 3208 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya.

Sunan An-Nasa'i · No. 3206 Sanad shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Siapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah.

Sunan An-Nasa'i · No. 3210 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah.

Sunan An-Nasa'i · No. 3211 Shahih · Al-Albani

Bab Anjuran untuk Menikah

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah dia menikah.