Shahih oleh Al-Albani
Bab Dalam Penegasan Mengenai Hal Tersebut
Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk jum