Hukum sewa tanah

20 hadits tentang larangan menyewakan tanah dengan sebagian hasil dan anjuran mengolah sendiri.

Sunan Abu Dawud · No. 3395 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Penegasan Mengenai Hal Tersebut

Rasulullah ﷺ bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk jum

Shahih Muslim · No. 1550 Shahih

Bab Tanah yang Diberikan

Lebih baik jika seorang lelaki meminjamkan tanahnya kepada saudaranya (untuk diolah) daripada dia mendapatkan sewa yang diakui atasnya.

Shahih Muslim · No. 1544 Shahih

Bab Menyewakan Tanah.

Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.

Shahih Al-Bukhari · No. 2330 Shahih

Bab

Lebih baik bagi seseorang untuk memberikan tanahnya secara gratis kepada saudaranya daripada membebankan sewa yang tetap.

Sunan Ibnu Majah · No. 2465 Shahih · Al-Albani

Bab Memperoleh Tanah dengan Makanan

Siapa pun yang memiliki tanah, ia tidak boleh menyewakannya untuk jumlah makanan yang ditentukan.

Sunan Ibnu Majah · No. 2451 Shahih · Al-Albani

Bab Penyewaan dengan Sepertiga dan Seperempat

Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2460 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dilarang dari Pertanian

Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau setengah dari hasilnya.

Sunan Abu Dawud · No. 3398 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Larangan dalam Hal Tersebut

Rasulullah ﷺ melarang kalian dari suatu pekerjaan yang bermanfaat bagi kalian; dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ lebih bermanfaat bagi kalian.

Sunan Abu Dawud · No. 3391 Hasan · Al-Albani

Bab tentang Penyewaan Tanah Pertanian

Kami biasa menyewakan tanah untuk apa yang tumbuh di tepi aliran dan untuk apa yang diairi dari sana. Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan itu, dan memerintahkan kami untuk menyewakannya dengan emas atau perak.