Sunan An-Nasa'i · Kitab Pertanian · No. 3887

Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Istilah Para Perawi

Hasan oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرَّةَ، قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنِ الْمُزَارَعَةِ، فَحَدَّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ‏.‏‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَرَّةً أُخْرَى‏.‏‏

Telah diceritakan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Abu Asim, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Uthman bin Murrah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Al-Qasim tentang Al-Muzara'ah, lalu ia menceritakan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah ﷺ melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah."