Bab Penyebutan Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewa Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Istilah Para Perawi
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرَّةَ، قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ عَنِ الْمُزَارَعَةِ، فَحَدَّثَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَرَّةً أُخْرَى.
Telah diceritakan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Abu Asim, ia berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Uthman bin Murrah, ia berkata: "Aku bertanya kepada Al-Qasim tentang Al-Muzara'ah, lalu ia menceritakan dari Rafi' bin Khadij bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Al-Muhaqalah dan Al-Muzabanah."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
