Sekitar 270 hadits
wanita yang dinikahkan oleh dua wali kepada dua pria yang berbeda
وسلم bersabda: "Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah
tidak melihat Rasulullah ﷺ mengadakan walimah untuk salah satu istrinya seperti
Malik, bahwa Nabi ﷺ mengadakan walimah untuk Safiyyah dengan makanan dan
bin Uthman: Nabi ﷺ bersabda: Walimah pada hari pertama adalah suatu
hutangnya. Rasulullah ﷺ berkata: Siapa wali al-Hubab? Dia diberitahu: Saudaranya, Abul
Rasulullah. Sang perawi al-'Abbas bin al-Walid berkata: Tulis untukku, kalian. Rasulullah
Telah menceritakan kepada kami Abu Walid Al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami
Telah mengabarkan kepada kami Al-Walid bin Utbah Al-Dimasyqi, ia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Abu Walid Al-Tayalisi, telah mengabarkan kepada kami
Al-Walid berkata: Aku bertanya kepada Abu
wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' Beliau mengucapkan
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." Abu Dawud berkata: Dia adalah
Muhammad bin al-Walid ad-Dimasyqi berkata: "Abu Mushir mengabarkan
Abu al-Walid berkata: Saya bertanya kepada Ibn
itu. Abu Dawud berkata: Abu al-Walid berkata dalam versinya: Shu'bah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Qutaibah bin Sa'id
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Hudbah bin Khalid,
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami
menceritakan kepada kami Al-Mundhir bin Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.