Sekitar 270 hadits
Al-Walid berkata: Aku bertanya kepada Abu
wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal.' Beliau mengucapkan
"Tidak ada nikah kecuali dengan wali." Abu Dawud berkata: Dia adalah
Muhammad bin al-Walid ad-Dimasyqi berkata: "Abu Mushir mengabarkan
Abu al-Walid berkata: Saya bertanya kepada Ibn
itu. Abu Dawud berkata: Abu al-Walid berkata dalam versinya: Shu'bah berkata:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Qutaibah bin Sa'id
Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Tayalisi dan Hudbah bin Khalid,
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami
menceritakan kepada kami Al-Mundhir bin Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Abdullah
Dari Khalid bin Al-Walid: Saya pergi bersama Rasulullah صلى
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid al-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami
Diriwayatkan dari Al-Walid bin Uqbah: Ketika Nabi ﷺ
bin Ali berkata kepadaku: Abu al-Walid meriwayatkan hadits ini kepada kami
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid, telah menceritakan kepada kami Shu'bah,
lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan gadis harus meminta izin
Nabi ﷺ mengutus Khalid bin al-Walid ke Ukaydir dari Dumah. Dia
Diriwayatkan dari Khalid bin al-Walid: Rasulullah ﷺ melarang kami untuk
klien suatu kaum tanpa izin walinya, maka atasnya akan ada laknat
baginya yang belum dilaksanakan, maka walinya harus berpuasa untuknya.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.