Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Bahwa Bukti adalah Tanggung Jawab Penggugat dan Sumpah adalah Tanggung Jawab Tergugat
Bukti adalah tanggung jawab penggugat dan sumpah adalah tanggung jawab tergugat.
Shahih oleh Darussalam
Bukti adalah tanggung jawab penggugat dan sumpah adalah tanggung jawab tergugat.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang kamu dapatkan darinya kecuali itu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa sumpah adalah hak dari orang yang dituntut.
Shahih oleh Darussalam
Ada perselisihan antara saya dan seorang laki-laki Yahudi mengenai tanah, dan dia mengingkari hak saya, maka saya membawanya kepada Nabi (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) bertanya kepada saya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Saya menjaw
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas: Dua orang laki-laki membawa perselisihan mereka kepada Nabi (ﷺ). Nabi (ﷺ) meminta penggugat untuk menghadirkan bukti, tetapi ia tidak memiliki bukti. Maka ia meminta tergugat untuk b
Shahih
Aku sedang menyajikan minuman dari kurma yang matang dan mentah kepada Abu 'Ubaida, Abu Talha, dan Ubai bin Ka'b. Kemudian datang seseorang kepada mereka dan berkata, "Minuman keras telah diharamkan." Mendengar itu, Abu
Shahih
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Shahih
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang agar seorang muhrim mengenakan pakaian yang diwarnai dengan za'faran atau wars, dan beliau bersabda: 'Siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuffs (kaus kaki yang terbua
Shahih
Siapa yang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana; dan siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kuli
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Shahih
Ali bin Abi Talib melaporkan; Saya mendapatkan unta betina tua bersama Rasulullah (ﷺ) dari rampasan perang Badr. Rasulullah (ﷺ) memberikan saya unta yang lain. Suatu hari saya menurunkan keduanya di depan pintu seorang A
Shahih
Saya adalah pelayan minuman beberapa orang di rumah Abu Talha pada hari ketika khomer diharamkan. Minuman mereka telah disiapkan dari kurma kering atau kurma segar ketika pengumuman dibuat. Dia (Abu Talha) berkata kepada
Shahih oleh Darussalam
Khamr terbuat dari lima hal: Dari kurma, gandum, barley, madu, dan anggur.
Shahih
Beliau teringat akan cara Khadijah meminta izin untuk masuk dan (terharu) karenanya dan berkata: Ya Allah, ini Hala, putri Khuwailid.
Shahih oleh Darussalam
Cincin Rasulullah (ﷺ) terbuat dari perak, dan batu cincin itu terbuat dari perak.
Shahih oleh Al-Albani
Sarung pedang Rasulullah (ﷺ) terbuat dari perak.
Shahih oleh Al-Albani
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Shahih oleh Al-Albani
Cincin Nabi (ﷺ) terbuat dari perak dengan batu Abyssinia.
Shahih
cincin Rasulullah (ﷺ) terbuat dari perak dan memiliki batu Abyssinia di dalamnya.