Bab Apa yang Dikatakan tentang Bahwa Bukti adalah Tanggung Jawab Penggugat dan Sumpah adalah Tanggung Jawab Tergugat
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، وَغَيْرُهُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي خُطْبَتِهِ " الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ " . هَذَا حَدِيثٌ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ . وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَرْزَمِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ ضَعَّفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ .
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir, dan yang lainnya, dari Muhammad bin Ubaidillah, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda dalam khutbahnya: "Bukti adalah tanggung jawab penggugat dan sumpah adalah tanggung jawab tergugat." Ini adalah hadits yang terdapat dalam sanadnya terdapat permasalahan. Dan Muhammad bin Ubaidillah al-Arzami lemah dalam hadits karena hafalannya, ia dilemahkan oleh Ibnul Mubarak dan yang lainnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
