Shahih oleh Darussalam
Bab Mengharamkan Menikahi Wanita Bersama Bibi atau Tante
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang bahwa seorang wanita dinikahkan dengan seorang pria bersamaan dengan bibinya atau tantenya (pada saat yang sama).
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh seorang wanita dinikahi dan menjadi istri bersama bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dua jenis pernikahan: Seorang lelaki menikahi seorang wanita dan bibinya (pada saat yang sama), dan seorang wanita da
Shahih oleh Darussalam
“Seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibi atau tante-nya pada saat yang sama.”
Shahih
Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dan bibi ayahnya, dan tidak juga antara seorang wanita dan bibi ibunya dalam pernikahan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi seorang wanita yang sudah menikah dengan bibi atau tante-nya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan: "Rasulullah (ﷺ) melarang agar seorang wanita dinikahi bersamaan dengan bibinya, atau bibi dinikahi bersamaan dengan putri saudaranya, atau seorang wanita dengan tantenya, atau tantenya dinikahi
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang agar seorang wanita dan bibinya serta seorang wanita dan tantenya tidak digabungkan dalam pernikahan (dengan pria yang sama).
Shahih oleh Darussalam
It was narrated that Abu Hurairah said: "The Messenger of Allah (ﷺ) said: '(A man should not be married to) a woman and her paternal aunt nor to a woman and her maternal aunt at the same time.'"
Shahih oleh Darussalam
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Zubair bin Al-Awwam, ia berkata: Muhammad bin Fulaikh telah menceritakan kepada kami dari Yunus, ia berkata: Ibn Shi
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menikahi empat jenis wanita sekaligus: seorang wanita dan bibinya atau seorang wanita dan tantenya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya, dan tidak pula dengan tantenya.
Shahih oleh Al-Albani
Seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi bibinya, dan bibi tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi anak saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah meni
Shahih oleh Al-Albani
Tanteku dicerai tiga kali dan ia keluar untuk memetik buah dari pohon palmnnya. Seorang lelaki menemuinya dan melarangnya (untuk keluar). Maka ia pergi kepada Nabi (ﷺ) dan menyebutkan hal itu kepadanya. Nabi bersabda, 'K
Shahih
Tanteku menghadiahkan (iguana panggang), Iqt, dan susu kepada Nabi (ﷺ). Iguana tersebut diletakkan di atas meja makannya, dan jika itu haram untuk dimakan, tentu tidak akan diletakkan di sana. Nabi (ﷺ) meminum susu dan m
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Hatim, dari Al-Ju'aid bin Abdul Rahman, ia berkata: "Aku mendengar As-Sa'ib bin Yazid berkata: "Tantenya membawaku kepada Rasulullah
Shahih
Allah berfirman, 'Siapa yang lebih zalim daripada orang yang berusaha menciptakan seperti ciptaan-Ku? Saya tantang mereka untuk menciptakan bahkan seekor semut terkecil, sebutir gandum atau sebutir jelai.'