Bab Hal-Hal yang Dilarang untuk Menikahi Wanita
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu allahi ibnu muhammadin annufayliyyu, haddatsana zuhayrun, haddatsana dawudu ibnu abi hindin, an amirin, an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " la tunkahu almarahu ala ammatiha wala alammahu ala ibinti akhiha wala almarahu ala khalatiha wala alkhalahu ala ibinti ukhtiha wala tunkahu alkubra ala asshughra wala asshughra ala alkubra ".
Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi bibinya, dan bibi tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi anak saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi tantenya, dan tante tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi anak saudaranya. Seorang wanita yang lebih tua tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi wanita yang lebih muda, dan seorang wanita yang lebih muda tidak boleh dinikahi oleh orang yang telah menikahi wanita yang lebih tua."