Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Dari Abdullah bin Amr bin al-As, bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang lelaki: "Aku diperintahkan untuk menjadikan Hari Kurban sebagai Id yang telah ditetapkan oleh Allah, Yang Maha Perkasa…
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, yang mengatributkan kepada Rasulullah: "Tidak ada orang yang membunuh burung kecil atau yang lebih besar, tanpa alasan yang benar, melainkan Allah akan menanyakan tentangnya." Dikatakan…
Ibn Abi Al-Mujalid - pada satu kesempatan ia (perawi) mengatakan 'Abdullah, dan pada kesempatan lain ia mengatakan Muhammad - berkata: "Abu Burdah dan 'Abdullah bin Shaddad berdebat tentang pembayaran di muka…
…seorang budak (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Salah satu 'Asabah dari si pembunuh berkata: 'Apakah saya harus membayar diyah untuk seseorang yang tidak makan, tidak minum…
Dari Al-Mughirah bin Shu'bah bahwa: ada dua istri, salah satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah…
…bahwa dua wanita menikah dengan seorang pria dari Hudhail, dan salah satu dari mereka melemparkan tiang tenda kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Mereka mengajukan sengketa kepada Nabi (ﷺ) dan…
…bah bahwa seorang pria dari Hudhail memiliki dua istri, dan salah satu dari mereka melemparkan tiang tenda kepada yang lainnya sehingga menyebabkan keguguran. Dikatakan: "Apa pendapatmu tentang seseorang yang tidak…
Diriwayatkan dari Al-A'mash dari Ibrahim yang berkata: "Seorang wanita memukul co-wifenya yang sedang hamil dengan batu dan membunuhnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyah untuk anak dalam…
… "Ada dua wanita tetangga yang di antara mereka terjadi perselisihan. Salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lain, sehingga ia menggugurkan seorang anak laki-laki - yang sudah tumbuh rambutnya…
…harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawla (Pelindung) tanpa izin (dari tuannya yang membebaskannya)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.