Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 404 hadits
…yang menzalimi seorang mu'ahad, atau mengurangi haknya, atau memaksanya untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi pembela baginya pada hari kiamat."
…menanam pohon di tanah orang lain sehingga ia berhak atasnya. Malik berkata, "Al-‘irq al-zhalim berarti bahwa seorang lelaki mengambil (sesuatu), menggali lubang, dan menanam pohon tanpa hak (nya).…
…mengatakan dalam sumpahnya 'Demi al-Lat', maka hendaklah ia mengatakan: 'Tidak ada Tuhan selain Allah', dan barangsiapa yang berkata kepada temannya: 'Ayo kita berjudi', maka hendaklah ia bersedekah dengan sesuatu."
…sumpahmu dan bicaralah kepada saudaramu. Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: Sumpah atau nazar untuk mendurhakai Tuhan, atau memutuskan silaturahmi, atau tentang sesuatu yang tidak dapat kamu kuasai tidaklah mengikat bagimu.
…aku tidak akan bersumpah dengan sumpah, lalu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, kecuali aku akan mengganti sumpahku dan melakukan yang lebih baik." Atau beliau berkata: "Kecuali aku akan melakukan…
…membuat nazar. Beliau bersabda: "Nazar tidak berpengaruh terhadap takdir, dan itu hanya merupakan cara untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir." Musaddad berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Nazar tidak menghindarkan sesuatu."
…وسلم bersabda: 'Setelah dosa-dosa besar yang dilarang Allah, dosa terbesar adalah seorang lelaki mati sementara dia memiliki utang yang tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasinya, dan menemui-Nya dengan itu.'
…bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum terpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka…
…beli, dan tidak ada dua syarat dalam satu transaksi, dan tidak ada keuntungan dari sesuatu yang tidak ada dalam tanggung jawabmu, dan tidak boleh menjual apa yang tidak ada padamu."
Dari 'Amr bin Shu'aib: Dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita untuk memberikan sesuatu dari harta yang dimilikinya jika suaminya memiliki hak atasnya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.