Shahih oleh Al-Albani
Bab Tentang Firman-Nya: { الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً }
Pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali yang sejenis dengannya.
Shahih oleh Al-Albani
Pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali yang sejenis dengannya.
Shahih oleh Darussalam
Anak itu untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Shahih oleh Darussalam
Anak itu milik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.
Shahih oleh Darussalam
Anak itu adalah milik suami, dan bagi pezina adalah batu.
Shahih
Kemudian seseorang datang dan berkata kepadanya, "Sedekah yang kamu berikan kepada pencuri, mungkin akan membuatnya berhenti mencuri, dan yang diberikan kepada pezina mungkin akan membuatnya berhenti dari perbuatan zina,
Shahih
Seorang laki-laki menyatakan niatnya untuk bersedekah, lalu ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pezina. Keesokan harinya, orang-orang membicarakan bahwa sedekah itu diberikan kepada seorang pe
Shahih
Anak adalah milik orang yang tempat tidurnya dia lahir, dan bagi pezina ada hukuman rajam.
Shahih oleh Darussalam
Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: Nyawa dibalas nyawa, pezina yang sudah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya.
Shahih
Seorang pezina yang berzina tidaklah beriman selama ia melakukannya dan tidaklah seorang pencuri yang mencuri beriman selama ia melakukan pencurian, dan tidaklah seorang pemabuk yang meminum khamar beriman selama ia memi
Shahih
Seorang pezina, pada saat ia berzina, tidaklah ia beriman; dan seorang yang sedang minum khamar, pada saat ia meminumnya, tidaklah ia beriman; dan seorang pencuri, pada saat ia mencuri, tidaklah ia beriman.
Shahih
Tidaklah seorang pezina berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan tidaklah seorang peminum minuman keras meminum pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan tidaklah seorang pencuri mencuri pada saat ia mencuri da
Shahih
Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia beriman, dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia beriman.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa ash-Sha`bi berkata: Seorang pezina yang sudah menikah dibawa kepada ‘Ali. Ia memberinya seratus cambukan pada hari Kamis dan melemparnya dengan batu pada hari Jumat. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu me
Shahih oleh Al-Albani
Dia memanggil mereka dan berkata: Apakah ini hukuman bagi seorang pezina?
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Seorang pezina tidak berzina pada saat ia berzina dan ia beriman, dan seorang peminum tidak meminum khamar pada saat ia meminumnya dan ia beriman, dan seorang pencuri tidak mencuri pada saat ia me
Shahih oleh Darussalam
Abdurrahman bin Auf meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab رضي الله عنه berpidato kepada orang-orang dan ia mendengar dia berkata: "Beberapa orang berkata: Apa ini rajam? Dalam Kitab Allah disebutkan hukuman cambuk. Tetapi
Shahih oleh Darussalam
Dia untukmu, wahai 'Abd! Anak itu milik ranjang dan bagi pezina adalah batu.
Shahih
Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dalam salah satu dari tiga kasus: pezina yang sudah menikah, nyawa dibalas nyawa, dan orang yang meni
Shahih oleh Al-Albani
Tidak halal darah seorang lelaki Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah (ﷺ) kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: pezina yang sudah menikah, jiwa dibalas jiwa, dan
Shahih oleh Al-Albani
Orang-orang melewati Rasulullah (ﷺ) dengan seorang Yahudi yang wajahnya hitam terbakar arang dan dia sedang dibawa keliling. Dia meminta mereka dengan nama Allah dan bertanya: Apa hukuman yang ditentukan bagi pezina dala