Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 333 hadits
Diriwayatkan Nafi' bahwa Ibn Umar berkata, "Nabi (ﷺ) mewajibkan setiap laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, untuk membayar satu sha' dari kurma atau satu sha' dari jelai sebagai…
Diriwayatkan dari Aisyah: Ketika Rasulullah (ﷺ) kembali pada hari (pertempuran) Khandaq, beliau meletakkan senjatanya dan mandi. Kemudian Jibril yang kepalanya tertutup debu, datang kepadanya seraya berkata, "Engkau telah meletakkan senjatamu…
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah: Ketika hari (pertempuran) Badr, para tawanan perang dibawa termasuk Al-Abbas yang tidak berpakaian. Nabi (ﷺ) mencari baju untuknya. Ditemukan bahwa baju Abdullah bin Ubai…
Diriwayatkan dari Sahl: Pada hari (pertempuran) Khaibar, Nabi (ﷺ) bersabda, "Besok aku akan memberikan bendera kepada seseorang yang akan diberikan kemenangan (oleh Allah) dan yang mencintai Allah dan Rasul-Nya…
Diriwayatkan dari Aisyah: Ada seorang yatim (perempuan) di bawah perawatan seorang lelaki. Dia menikahinya dan dia memiliki sebuah pohon kurma (kebun). Dia menikahinya hanya karena itu dan bukan karena dia…
Dari Husain bin Ali, Ali bin Abi Talib berkata: "Aku mendapatkan seekor unta betina sebagai bagian dari ghanimah pada hari (pertempuran) Badr, dan Rasulullah ﷺ memberiku seekor unta betina lainnya…
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa dia biasa memberikan fatwa mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka…
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ memberikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan sebagai qisas untuk kasus keguguran seorang wanita dari suku Bani Lihyan (sebagai diyat…
Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang makna ayat Al-Qur'an: "Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka…
…salah satunya melempar (batu kepada) yang lain, menyebabkan dia mengalami keguguran dan Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa pelaku (dari janin) harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai Diya).
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.