Shahih oleh Darussalam
Bab Meminta Persetujuan Perawan dan Janda
Seorang janda lebih berhak (untuk memutuskan) tentang dirinya sendiri daripada walinya, dan seorang perawan harus dimintai pendapatnya.
Shahih oleh Darussalam
Seorang janda lebih berhak (untuk memutuskan) tentang dirinya sendiri daripada walinya, dan seorang perawan harus dimintai pendapatnya.
Shahih oleh Darussalam
Perempuan yang sudah menikah tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapat, dan perempuan yang perawan tidak boleh dinikahkan sampai izinnya diminta, dan izinnya adalah diamnya.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah menyetujui Qasamah sebagaimana adanya pada zaman Jahiliyah.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melakukan suatu tindakan dan menganggapnya sah. Berita ini sampai kepada sebagian sahabatnya (dan mereka merasa) bahwa mereka tidak menyetujuinya dan menghindarinya. Reaksi mereka ini disampaikan kepadanya
Shahih
Izin itu adalah diamnya (perawan tersebut).
Shahih
Aisyah berkata: "Wahai Rasulullah! Seorang perawan merasa malu." Dia berkata, "Persetujuannya adalah diamnya."
Shahih
Seorang perawan tidak boleh dinikahi hingga dia diminta persetujuannya; dan seorang janda tidak boleh dinikahi hingga dia ditanya apakah dia setuju untuk menikah atau tidak.
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dawud bin Sufyan, telah menceritakan kepada kami Abdul Razzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ mengutus Abu Jahm bin
Shahih
Aisha disapproved of what Fatima used to say.
Shahih
Aisha disapproved of what Fatima used to say.
Shahih
Dari Al-Qasim: Seorang wanita dari keturunan Ja'far merasa takut jika walinya menikahkannya (dengan seseorang) tanpa persetujuannya. Maka ia mengirim pesan kepada dua orang tua dari kalangan Ansar, 'AbdurRahman dan Mujam
Shahih oleh Al-Albani
Tidak ada hak wali terhadap wanita yang telah menikah dan tidak memiliki suami, dan anak yatim perempuan harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.
Shahih
Dari Abu Hurairah: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Penundaan dalam membayar utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman. Maka, jika utangmu dialihkan dari debitur kepada debitur yang kaya, maka kamu harus
Shahih
Ya, ia harus dimintai izin. Itu adalah izinnya jika ia diam.
Shahih
Diriwayatkan bahwa ketika utusan dari suku Hawazin datang kepada Nabi (ﷺ) dan meminta beliau mengembalikan harta dan tawanan mereka. Nabi (ﷺ) berdiri dan berkata kepada mereka, "Saya memiliki orang lain bersama saya dala
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn 'Abbas, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Wali tidak berhak (memaksa) wanita yang sudah menikah (untuk menikah lagi). Dan gadis yatim harus dimintai pendapatnya, dan diamnya adalah persetujuannya.'
Shahih oleh Darussalam
Maka Nabi (ﷺ) tertawa karena heran dan menyetujui.
Shahih
'Umar berkata, "Aku sepakat dengan Allah dalam tiga hal," atau ia berkata, "Tuhanku sepakat denganku dalam tiga hal. Aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Seandainya engkau mengambil maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.' Aku j
Shahih
Perintahkan dia (Abdullah bin Umar) untuk mengembalikannya (dan menjaganya) dan mengucapkan talak ketika ia sudah suci dan ia kembali masuk masa haid dan ia sudah suci (setelah masa haid).
Shahih
Seorang wanita tanpa suami lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan persetujuan seorang perawan harus diminta darinya, dan diamnya menunjukkan persetujuannya.