Sekitar 657 hadits
Aisyah (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa telah diturunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali menyusui yang jelas mengharamkan pernikahan, kemudian itu dihapus (dan digantikan) dengan lima kali menyusui…
…Nabi (ﷺ) berkata, "Tidak halal bagi seorang wanita (pada saat pernikahan) untuk meminta perceraian saudarinya (yaitu istri lain dari suaminya) untuk mendapatkan segalanya untuk dirinya sendiri, karena dia hanya akan…
Diriwayatkan dari `Uqba: Nabi (ﷺ) berkata: "Syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang dengannya kalian diberikan hak untuk menikmati (bagian pribadi wanita) (yaitu syarat-syarat dalam kontrak pernikahan)."
…dia tidak akan halal bagiku, karena dia adalah putri saudara susuku (Hamza), karena Thuwaiba telah menyusui aku dan ayahnya. Jadi jangan tawarkan kepada saya pernikahan putri dan saudara perempuan kalian.
…an adalah arah kiblat." Dan Dia berfirman: "Dan wanita-wanita yang diceraikan harus menunggu (terkait pernikahan mereka) selama tiga kali haid." Dan Dia berfirman: "Dan wanita-wanita di antara kalian…
…dalam Al-Qur'an adalah kiblat. Dan Dia berfirman: "Dan wanita-wanita yang diceraikan harus menunggu (terhadap pernikahan mereka) selama tiga kali masa haid, dan tidaklah halal bagi mereka untuk…
…bin Auf, salah satu dari kelompok Sahabat Rasulullah (ﷺ), mengirimkan tawaran pernikahan kepada saya. Rasulullah (ﷺ) juga mengirimkan pesan seperti itu untuk budak yang dibebaskan Usama bin Zaid. Dan telah…
…Talhah berkata kepada orang-orang Al-Kufah mengenai Nabidh: 'Ini adalah ujian di mana seorang pemuda dapat mengambil manfaat tetapi seorang tua dapat dirugikan.' Jika ada pernikahan di antara mereka…
…dia, dan istri pertamaku mengklaim bahwa dia telah menyusui istri baruku sekali atau dua kali, maka Rasulullah (ﷺ) berkata: "Satu kali atau dua kali menyusui tidak menjadikan (pernikahan) itu haram."
…Ini telah dinasakh dengan: 'Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, mereka (istri-istri) harus menunggu (berkaitan dengan pernikahan) selama empat bulan dan sepuluh hari.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.