Bab Syarat yang Tidak Halal dalam Nikah
Shahih
haddatsana ubaydu allahi ibnu musa, an zakariyyaa huwa abnu abi zaidaha an sadi ibni ibrahima, an abi salamaha, an abi hurayraha rdh allah nh ani annabiyyi qala " la yahillu limraahin tasalu thalaqa ukhtiha litastafrigha shahfataha, fainnama laha ma quddira laha ".
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Nabi ﷺ berkata, "Tidak halal bagi seorang wanita (pada saat pernikahan) untuk meminta perceraian saudarinya (yaitu istri lain dari suaminya) untuk mendapatkan segalanya untuk dirinya sendiri, karena dia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya."