Sekitar 146 hadits
…anak itu untuk ranjang (tempat lahirnya), dan bagi pelaku zina adalah batu (yaitu pengucilan)." Kemudian beliau berkata kepada Sauda binti Zam’ah, "Tutuplah dirimu dari anak ini," ketika beliau melihat…
…itu untuk pemilik ranjang, dan batu untuk pelaku zina.' Kemudian beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: 'Bersembunyilah darinya,' karena beliau melihat kemiripan anak itu dengan Utbah. Dia tidak melihatnya…
…memberi keselamatan, bersabda, "Madinah adalah suci dari A'ir hingga Thawr, maka barangsiapa yang melakukan inovasi (di dalamnya) atau melindungi seorang pelaku inovasi, maka laknat Allah, para malaikat, dan semua…
…dengan ‘Utbah. Maka beliau bersabda, “Anak itu diatributkan kepada orang yang tempat tidurnya dia lahir dan pelaku zina tidak memiliki hak (artinya, pelaku zina akan mendapatkan batu). Veil dirimu dari…
…adalah milikmu, wahai 'Abd bin Zam'a. Anak itu milik pemilik ranjang dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa kecuali batu (keputusasaan, yaitu dirajam sampai mati)." Kemudian Nabi (ﷺ) berkata, …
…adalah orang-orang yang melanggar janji kepada Allah setelah mereka mengonfirmasi bahwa mereka akan memenuhinya, dan Sa'd biasa menyebut mereka 'Al-Fasiqin (pelaku dosa yang meninggalkan ketaatan kepada Allah).'
…Allah (Yang Maha Tinggi dan Mulia) berkata: Hamba-Ku telah berbuat dosa dan kemudian ia menyadari bahwa ia memiliki Tuhan yang mengampuni dosa dan menghisab (pelaku dosa) atas dosa tersebut…
…dari Air (gunung) hingga Thaur (gunung). Maka siapa pun yang mengada-adakan sesuatu di dalamnya atau melakukan kejahatan di dalamnya atau memberi perlindungan kepada pelaku inovasi, akan terkena laknat Allah…
…melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya. Hamza mengambil jaminan dari pelaku zina itu sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar telah mencambuk pelaku zina itu seratus kali…
Dari Ash-Shaibani, ia berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang rajam (melempar batu sampai mati bagi pelaku zina). Ia menjawab, 'Nabi ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam.' Saya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.