Sekitar 978 hadits
Anas bin Malik melaporkan: Ketika seseorang yang sudah memiliki istri menikahi perawan, ia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam (kemudian berpindah ke istri lainnya), tetapi ketika seseorang yang memiliki perawan…
…yang tidak boleh ditunda: Shalat ketika waktunya tiba, jenazah ketika hadir, dan (pernikahan) wanita lajang ketika ada yang sepadan untuknya.' Abu Isa berkata: Ini adalah hadits yang aneh dan baik.
…menambahkan, "Saat dalam perjalanan, Um Sulaim mendandani dia untuk pernikahan (upacara) dan pada malam hari dia mengirimnya sebagai pengantin kepada Nabi (ﷺ). Maka Nabi adalah seorang pengantin dan beliau berkata…
…وسلم berkata kepadanya: "Wahai Ali! Tiga hal yang tidak boleh ditunda: Shalat ketika sudah tiba waktunya, jenazah ketika sudah hadir, dan (pernikahan) bagi wanita lajang ketika ditemukan pasangan yang cocok."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk, jika kau berusaha untuk meluruskannya, kau akan mematahkannya, dan jika kau membiarkannya, maka…
…perempuan. Ia menceraikannya dengan dua kali ucapan. Setelah itu, keduanya dibebaskan. Apakah diperbolehkan baginya untuk memintanya kembali dalam pernikahan? Ia menjawab: Ya. Ini adalah keputusan yang diberikan oleh Rasulullah (ﷺ).
Ikrimah berkata, "Seorang pria menjadikan istrinya seperti punggung ibunya. Ketika dia melihat cahaya betisnya di bawah sinar bulan, dia berhubungan intim dengannya. Dia datang kepada Nabi (ﷺ). Nabi memerintahkannya untuk…
Abu As-Safr meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Amr berkata: "Rasulullah (s.a.w) melewati kami sementara kami sedang memperbaiki sebuah gubuk kami, lalu beliau berkata: 'Apa ini?' Kami menjawab: 'Ini…
…menunjuk salah satu dari kalian sebagai pengumpul zakat." Rabi'ah berkata kepadanya: "Ini adalah keadaanmu; kamu telah mendapatkan hubungan dengan Rasulullah (ﷺ) melalui pernikahan, tetapi kami tidak merasa dengki kepadamu…
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang (1) pertemuan karavan (barang) di jalan, (2) dan orang yang menetap membeli untuk seorang badui, (3) dan seorang wanita mensyaratkan perceraian istri dari calon…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.