Sekitar 104 hadits
bin Umar: Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas keadaannya, melarang
dibuahi, maka buahnya menjadi milik penjual kecuali jika pembeli membuat syarat."
harta, maka harta tersebut milik penjual, kecuali jika pembeli membuat ketentuan."
pollen, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan sebaliknya."
l barang dan orang yang membelinya bangkrut, dan
setelah dipollinasi, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat
mana transaksi dianggap selesai ketika penjual melemparkan barang kepada pembeli tanpa
nya dan aman dari hama, beliau melarangnya
nyambut mereka dan membeli sesuatu darinya, maka penjual
telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat.
terlihat kematangannya." Dia melarang baik penjual maupun pembeli.
kan cacat padanya, lalu ia mengembalikannya. Ia penjual
lain untuk mengembalikan barang kepada penjual agar dapat menjual barangnya sendiri;
ukuran, jika lebih maka untuk penjual buah, dan jika kurang maka
datang untuk menerima hak mereka, penjual berkata, 'Kurma saya telah busuk,
bin Umar, Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan sampai manfaatnya terlihat. Ia
bahwa buah tersebut menjadi miliknya dan penjual menyetujuinya."
kamu membeli sesuatu, katakan kepada penjual, tidak ada penipuan.' Lelaki itu
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan buah-buahan hingga jelas baiknya, beliau
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.