Bab Budak yang Dijual dan Pembeli Menyisihkan Hartanya
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ " .
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dipollinasi, maka buahnya milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat lain. Dan barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat lain."