Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan tentang Bahwa Bukti adalah Tanggung Jawab Penggugat dan Sumpah adalah Tanggung Jawab Tergugat
Bukti adalah tanggung jawab penggugat dan sumpah adalah tanggung jawab tergugat.
Shahih oleh Darussalam
Bukti adalah tanggung jawab penggugat dan sumpah adalah tanggung jawab tergugat.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada yang kamu dapatkan darinya kecuali itu.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan bahwa sumpah adalah hak dari orang yang dituntut.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Surraq that : the Prophet (ﷺ) allowed the testimony of a man along with the oath of the claimant.
Shahih
Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya para penggugat datang kepadaku, mungkin salah seorang dari mereka lebih fasih dalam menyampaikan kasusnya dibandingkan yang lain, maka aku memberikan putusanku
Shahih oleh Darussalam
Seandainya orang-orang diberikan apa yang mereka klaim, sebagian dari mereka akan mengklaim nyawa dan harta orang lain. Tetapi orang yang diklaim harus bersumpah.
Shahih oleh Darussalam
Ada perselisihan antara saya dan seorang laki-laki Yahudi mengenai tanah, dan dia mengingkari hak saya, maka saya membawanya kepada Nabi (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) bertanya kepada saya: 'Apakah kamu memiliki bukti?' Saya menjaw
Shahih
Diriwayatkan dari Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang bersumpah dengan sumpah yang dusta untuk mendapatkan harta seorang Muslim (secara tidak adil) dengan sumpah itu, maka Allah akan marah kepadanya k
Shahih
Jika seseorang bersumpah dengan sumpah yang di dalamnya terdapat dosa, untuk mengambil harta seorang Muslim dengan cara yang tidak benar, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Shahih
Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya para penggugat datang kepadaku, dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih (dalam menyampaikan kasusnya) daripada yang lain.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas: Dua orang laki-laki membawa perselisihan mereka kepada Nabi (ﷺ). Nabi (ﷺ) meminta penggugat untuk menghadirkan bukti, tetapi ia tidak memiliki bukti. Maka ia meminta tergugat untuk b
Shahih
Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan saksi.
Shahih
Ketika aku duduk bersama Nabi (ﷺ), datanglah seorang lelaki yang menyeret orang lain dengan tali dan berkata: 'Wahai Rasulullah, orang ini telah membunuh saudaraku.'
Shahih
Siapa pun yang telah membunuh seorang kafir dan memiliki bukti atau saksi untuk itu, maka salb (senjata dan barang-barang milik almarhum) akan menjadi miliknya.
Shahih oleh Al-Albani
Al Miswar bin Makhramah berkata: Rasulullah (ﷺ) keluar pada tahun Hudaibiyah dengan lebih dari seribu sahabat, dan ketika mereka sampai di Dhu al-Hulaifah, beliau mengalungkan dan menandai hewan kurban, serta memasuki ke
Shahih oleh Darussalam
Hadits serupa diriwayatkan dari Al-A'mash dengan sanad yang sama.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Aku melarang kalian untuk mengunjungi kubur, tetapi sekarang kalian boleh mengunjunginya, karena dalam mengunjunginya terdapat pengingat (akan kematian).