Bab Hukum dalam Banyak dan Sedikit Harta
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ، أَخْبَرَتْهُ عَنْ أُمِّهَا أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ سَمِعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم جَلَبَةَ خِصَامٍ عِنْدَ بَابِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ " إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضًا أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، أَقْضِي لَهُ بِذَلِكَ وَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَادِقٌ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ، فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَدَعْهَا ".
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, ia berkata: "Shu'aib telah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, ia berkata: "Urwah bin Az-Zubair telah mengabarkan kepadaku, bahwa Zainab binti Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya dari ibunya Um Salamah, ia berkata: "Nabi ﷺ mendengar suara orang-orang yang bertengkar di dekat pintunya, maka beliau keluar kepada mereka dan berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya para penggugat datang kepadaku, mungkin salah seorang dari mereka lebih fasih dalam menyampaikan kasusnya dibandingkan yang lain, maka aku memberikan putusanku berdasarkan apa yang aku anggap benar, dan aku mengira bahwa dia adalah orang yang jujur. Maka jika aku memberikan hak seorang Muslim kepada orang lain (karena kesalahan), maka sesungguhnya itu adalah sepotong dari api, silakan dia ambil atau tinggalkan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
