Bab Hukum dalam Banyak dan Sedikit Harta
Shahih
haddatsana abu alyamani, akhbarana syuaybun, ani azzuhriyyi, akhbarani urwahu ibnu azzubayri, anna zaynaba ibinta abi salamaha, akhbarathu an ummiha ummi salamaha, qalat samia annabiyyu jalabaha khishamin inda babihi fakharaja alayhim faqala " innama ana basyarun, wainnahu yatini alkhashmu, falaalla badhan an yakuna ablagha min badhin, aqdhi lahu bidzalika waahsibu annahu shadiqun, faman qadhaytu lahu bihaqqi muslimin fainnama hiya qithahun mina annari, falyakhudzha aw liyadaha ".
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, ia berkata: "Shu'aib telah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zuhri, ia berkata: "Urwah bin Az-Zubair telah mengabarkan kepadaku, bahwa Zainab binti Abu Salamah telah mengabarkan kepadanya dari ibunya Um Salamah, ia berkata: "Nabi ﷺ mendengar suara orang-orang yang bertengkar di dekat pintunya, maka beliau keluar kepada mereka dan berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya para penggugat datang kepadaku, mungkin salah seorang dari mereka lebih fasih dalam menyampaikan kasusnya dibandingkan yang lain, maka aku memberikan putusanku berdasarkan apa yang aku anggap benar, dan aku mengira bahwa dia adalah orang yang jujur. Maka jika aku memberikan hak seorang Muslim kepada orang lain (karena kesalahan), maka sesungguhnya itu adalah sepotong dari api, silakan dia ambil atau tinggalkan."