Shahih
Bab Mengharamkan Memutuskan Hubungan Lebih dari Tiga Hari Tanpa Alasan Syari'
Tidak ada pemutusan hubungan setelah tiga hari.
Shahih
Tidak ada pemutusan hubungan setelah tiga hari.
Shahih
Orang yang memutuskan tidak akan masuk surga.
Shahih
Sesungguhnya Allah menciptakan alam semesta dan ketika Dia telah menyelesaikannya, tali hubungan datang dan berkata: 'Ini adalah tempat bagi orang yang mencari perlindungan dari pemutusan (hubungan darah).' Dia berkata:
Shahih
Tali hubungan keluarga tergantung pada Arsy dan berkata: 'Siapa yang menyambungku, Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan aku, Allah akan memutuskannya.'
Shahih oleh Darussalam
Hijrah tidak akan terputus selama orang-orang kafir masih diperangi.
Shahih oleh Darussalam
Dan para ulama berpendapat bahwa jika seorang lelaki beritikaf, maka ia tidak boleh keluar dari itikafnya kecuali untuk kebutuhan manusia dan mereka sepakat bahwa ia boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya untuk buang a
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantong air, tutuplah pintu, padamkan lampu..."
Shahih
Diriwayatkan dari Abu Burda bahwa Rasulullah (ﷺ) mengutus Abu Musa dan Mu`adh bin Jabal ke Yaman. Ia mengutus masing-masing dari mereka untuk mengelola sebuah provinsi karena Yaman terdiri dari dua provinsi. Rasulullah (
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Syubaha, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Burdah, dari ayahnya, ia berkata: Nabi ﷺ mengutus kakeknya Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman dan berk
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, dan Shibl berkata: "Kami bersama Nabi (ﷺ) ketika seorang lelaki berdiri dan berkata: 'Aku bersumpah demi Allah, putuskanlah di antara kami menurut Kitab Allah.' Lawannya,
Shahih oleh Darussalam
Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan dua putusan pada satu perkara, dan tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keputusan di antara dua pihak yang berselisih ketika dia marah.
Shahih
Musa b. Talha melaporkan: Saya dan Rasulullah (ﷺ) kebetulan melewati sekelompok orang di dekat pohon kurma. Dia (Nabi) berkata: Apa yang sedang dilakukan orang-orang ini? Mereka menjawab: Mereka sedang melakukan pemupuka
Shahih
Rafi' bin Khadij melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) datang ke Madinah dan orang-orang sedang melakukan pemupukan pada pohon kurma. Dia berkata: Apa yang kalian lakukan? Mereka menjawab: Kami sedang melakukan pemupukan. Beli
Shahih
Ini adalah salah satu dari saudara-saudara dukun.
Shahih
Nabi (ﷺ) memberikan putusan bahwa Umrah adalah untuk orang yang diberikan kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Abu Hurairah, bahwa: Nabi (ﷺ) bersabda: "Dua wanita pergi keluar dengan dua anak mereka, dan serigala mengambil salah satu dari anak mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka mengenai anak kepada Nabi Dawud, dan di
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan putusan bahwa pelaku (dari janin) harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai Diya).
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang (mengambil upah untuk) penutupan kuda jantan.
Shahih oleh Darussalam
Pada hari Sa'd memberikan putusan terhadap Banu Quraizah, saya adalah seorang anak muda dan mereka ragu tentang saya, tetapi mereka tidak menemukan rambut kemaluan, jadi mereka membiarkan saya hidup, dan di sinilah saya
Shahih
Ketika suku Bani Quraiza siap menerima keputusan Sa`d, Rasulullah (ﷺ) memanggil Sa`d yang berada dekat dengannya. Sa`d datang, menunggangi seekor keledai, dan ketika ia mendekat, Rasulullah (ﷺ) berkata kepada para Ansar,